Pidana di Bawah Lima Tahun dalam KUHP Baru: Dari Penjara ke Pengawasan dan Kerja Sosial

    Pidana di Bawah Lima Tahun dalam KUHP Baru: Dari Penjara ke Pengawasan dan Kerja Sosial

    Reformasi hukum pidana Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026. Salah satu perubahan paling mendasar yang dibawa KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan, khususnya terhadap tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Jika sebelumnya penjara menjadi sanksi utama, kini KUHP membuka ruang luas bagi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pembinaan.

    Perubahan ini tidak sekadar bersifat teknis, melainkan mencerminkan cara pandang baru negara dalam memaknai tujuan pemidanaan.

    Penjara bukan lagi pilihan utama, selama bertahun-tahun, sistem hukum pidana Indonesia identik dengan pemenjaraan. Bahkan terhadap pelaku tindak pidana ringan, penjara kerap dijadikan respons pertama. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami overkapasitas kronis, sementara tujuan pembinaan sering kali tidak tercapai. Pelaku justru menghadapi stigma sosial, kehilangan pekerjaan, dan terputus dari lingkungan keluarga.

    KUHP baru berusaha memutus lingkaran tersebut dengan menegaskan bahwa pidana penjara merupakan ultimum remedium, yaitu upaya terakhir. Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim kini didorong untuk mempertimbangkan jenis pidana lain yang lebih proporsional dan berdampak konstruktif, baik bagi pelaku maupun masyarakat.

    Pidana pengawasan atau pembinaan tanpa pemenjaraan, salah satu bentuk sanksi yang diperkenalkan secara eksplisit adalah pidana pengawasan. Dalam pidana ini, terpidana tetap berada di tengah masyarakat, namun berada di bawah pengawasan aparat pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan (Bapas).

    Pidana pengawasan memiliki kemiripan dengan konsep probation yang telah lama diterapkan di berbagai negara. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus mengalami dampak destruktif dari pemenjaraan. Dengan tetap menjalani kehidupan sosial dan ekonomi secara wajar, peluang pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum justru lebih besar.

    Selain pidana pengawasan, KUHP baru juga mengenal pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85. Pidana ini dapat dijatuhkan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda dalam kategori ringan. Terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan umum dengan durasi antara 8 hingga 240 jam.

    Kerja sosial bukan sekadar hukuman simbolik. Ia memiliki nilai edukatif dan sosial, karena pelaku secara langsung berkontribusi bagi masyarakat, misalnya melalui pekerjaan di fasilitas umum, lembaga sosial, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya. Pada saat yang sama, pelaku tidak kehilangan hak dasarnya untuk bekerja dan menafkahi keluarga.

    Model pemidanaan ini menempatkan pelaku tidak semata-mata sebagai objek penghukuman, melainkan sebagai subjek yang masih dapat diperbaiki dan diberdayakan.

    KUHP baru juga memberikan panduan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana. Hakim tidak hanya menilai unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pribadi pelaku, dampak pidana terhadap masa depannya, kepentingan korban, serta manfaat bagi masyarakat.

    Dengan demikian, pemidanaan tidak lagi bersifat mekanis, melainkan kontekstual. Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan dan keseimbangan sosial sebagai tujuan utama hukum pidana.

    Meski menawarkan banyak keunggulan namun tetap ada yang namanya tantangan implementasi, penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial tidak lepas dari tantangan. Pengawasan yang lemah, keterbatasan sumber daya manusia di Bapas, serta rendahnya pemahaman masyarakat dapat menghambat efektivitasnya. Oleh karena itu, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, koordinasi antar-lembaga, dan dukungan publik.

    Pidana di bawah lima tahun dalam KUHP baru menandai perubahan penting dalam wajah hukum pidana Indonesia. Dengan membuka ruang bagi pidana pengawasan dan kerja sosial, negara menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata pembalasan, melainkan pembinaan dan reintegrasi sosial.

    Jika diterapkan secara konsisten dan bertanggung jawab, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adil, efektif, dan manusiawi—sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi dasar negara hukum Indonesia.

    Referensi

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    2. Kementerian Hukum dan HAM RI, Visi Reintegrasi Sosial dalam KUHP Nasional
    3. The Jakarta Post, Community sentences introduced in new penal code
    4. Mahkamah Agung RI, Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

    kementerian hukum dan ham ri mahkamah agung ri kuhp nasional kuhp nomor 1 tahun 2023 pidana pengawasan & kerja sosial dalam kuhp baru
    Kamil Wahyudi, S.H.

    Kamil Wahyudi, S.H.

    Artikel Sebelumnya

    Ayah dan Anak Jadi Terdakwa, Sidang Pembunuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Reformasi Birokrasi, Karutan Magetan Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Kanwil Ditjenpas Jatim
    Indikasi Kelalaian Pengelolaan Data Deposito pada BANK OCBC NISP dan Bank Niaga, Ketua Komtap Kadin Minta Pengawasan KSSK
    PMPP TNI Gelar Demonstrasi  EHAT-IED Di Hadapan Delegasi UNMAS
    LBH IWAPI Dukung Penuh Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK Definitif
    Kodim 1714/Puncak Jaya, Pelopori Giat Bebas Sampah Kabupaten Puncak Jaya

    Ikuti Kami