LSM JAKPRO Soroti Dugaan Ketidaklayakan Menu MBG di SPPG Alaskandang

    LSM JAKPRO Soroti Dugaan Ketidaklayakan Menu MBG di SPPG Alaskandang
    Menu (3 hari) program MBG balita yang didistribusikan oleh SPPG Alaskandang (Foto: Im)

    Probolinggo, 5 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan di lapangan terkait distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi penerima kategori 3B (balita, bumil, dan busui). Program yang digadang-gadang sebagai pilar peningkatan gizi nasional tersebut diduga belum memenuhi standar kelayakan gizi.

    Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima Humas LSM JAKPRO, Muhammad Rizqi Imron, terdapat dugaan ketidakseimbangan menu yang diterima sejumlah penerima manfaat.

    Aduan berasal dari salah satu orang tua penerima MBG balita di Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, serta seorang ibu menyusui dari Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk. Keduanya menerima paket MBG yang didistribusikan oleh SPPG Alaskandang, Kecamatan Besuk.

    Untuk Balita:
    • 2 kotak susu kecil
    • 2 butir telur
    • 1 buah roti molen
    • 1 buah blewah
    Untuk Ibu Menyusui:
    • 2 kotak susu
    • 2 butir telur
    • 1 buah roti molen
    • 2 buah apel

    Menu untuk (3 hari) tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima manfaat terkait kesesuaian kandungan gizi dan kelayakan standar yang ditetapkan dalam program MBG.

    Imron mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Lapangan Dapur MBG Alaskandang, Kusmiati. Dalam keterangannya, Kusmiati membenarkan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mengontrol dan memantau menu yang didistribusikan kepada masyarakat.

    Namun, saat ditanya mengenai dasar perhitungan gizi serta standar kelayakan menu tersebut, Kusmiati disebut tidak memberikan penjelasan teknis dan justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Ketua Yayasan.

    “Di satu sisi, beliau menyatakan memiliki kewenangan kontrol terhadap menu. Namun ketika ditanya mengenai pertanggungjawaban gizi dan kelayakan, justru melimpahkan kepada Ketua Yayasan. Ini menjadi kontradiktif, ” ujar Imron.

    Upaya LSM JAKPRO untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap bagian teknis produksi juga mengalami hambatan. Menurut Imron, pihak dapur tidak bersedia memberikan kontak Kepala Dapur yang bertanggung jawab atas pengolahan makanan.

    Sikap tersebut dinilai memperkuat dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan program MBG di wilayah tersebut. LSM JAKPRO menegaskan bahwa program pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.

    Menindaklanjuti aduan masyarakat, LSM JAKPRO berencana mengirimkan surat resmi kepada Satgas MBG Kabupaten Probolinggo untuk meminta monitoring dan evaluasi terhadap operasional SPPG Alaskandang.

    “Kami akan segera menindaklanjuti pengaduan ini dan berkoordinasi dengan tim hukum agar langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran serius, kami berharap operasional dapur tersebut dapat dievaluasi bahkan dihentikan, ” tegas Imron.

    mbg sppg probolinggo
    Wahyu Pro SH

    Wahyu Pro SH

    Artikel Sebelumnya

    dr. Aminuddin Tunaikan Komitmen Moral: Penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Pengurangan Sampah, PLN Nusantara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Arus Balik Naik 18 Persen, Kapolda Jatim Tegaskan Personel Tetap Siaga
    Pantau Arus Balik dari Udara, Kapolda Jatim : “Alhamdulillah Berjalan Lancar”
    Kapolda Jatim Imbau Pemudik ke Bali Manfaatkan Buffer Zone Saat Antre Penyeberangan

    Ikuti Kami