MBG Berulat dan Telur Diduga Busuk Jadi Sorotan LBH JIWA dan LSM Jakpro

    MBG Berulat dan Telur Diduga Busuk Jadi Sorotan LBH JIWA dan LSM Jakpro
    Foto hasil tangkapan dari video yang beredar dengan narasi telur busuk menu MBG di Kotaanyar Probolinggo

    Probolinggo - Temuan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Di Kecamatan Paiton, ditemukan menu MBG dalam kondisi berulat, sementara di Kecamatan Kotaanyar dilaporkan adanya telur yang diduga sudah busuk.

    Kasus tersebut tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait standar keamanan pangan, sistem pengawasan distribusi makanan, serta tanggung jawab penyedia layanan MBG.

    Ketua Tim Riset dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA), Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd., CIEC, menegaskan bahwa persoalan MBG yang tidak layak konsumsi tidak dapat dipandang sekadar sebagai insiden teknis. Menurutnya, kejadian tersebut bisa menjadi indikator adanya potensi kelalaian dalam sistem pengawasan dan pengendalian mutu pangan.

    “Dalam konteks pelayanan konsumsi yang menyasar masyarakat luas, setiap tahapan mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi harus berada dalam pengawasan yang ketat dan terukur, ” ujarnya.

    Ia menambahkan, keberadaan ulat pada makanan serta temuan telur yang diduga busuk mengindikasikan kemungkinan kelalaian dalam penyimpanan yang tidak sesuai standar higienitas atau distribusi yang abai terhadap aspek keamanan pangan. Kondisi ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu.

    Sementara itu, Sekretaris LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (Jakpro), Purnomo, menilai temuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat sebagai penerima manfaat program MBG. Ia menegaskan bahwa setiap penerima manfaat berhak memperoleh makanan yang aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar kesehatan. Jika kualitas tersebut tidak terpenuhi, maka berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

    Menurut Purnomo, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo telah melakukan asesmen dan monitoring terhadap penyedia dapur MBG dan menemukan sejumlah catatan. Namun, kewenangan satgas disebut hanya sebatas memantau dan memfasilitasi, tanpa memiliki otoritas untuk memberikan sanksi. Penilaian serta penindakan atas dugaan pelanggaran menjadi kewenangan Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo untuk dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional.

    Lebih lanjut, Purnomo menyampaikan bahwa LSM Jakpro bersama LBH JIWA akan membentuk satuan tugas internal dan berkolaborasi dengan bidang riset dan pengembangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di seluruh SPPG se-Kabupaten Probolinggo. Langkah ini bertujuan memastikan kualitas makanan layak konsumsi serta porsi yang diberikan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah.

    “Dalam waktu dekat kami akan membentuk satgas internal untuk memantau pelaksanaan program MBG di seluruh Kabupaten Probolinggo. Tidak hanya menindaklanjuti temuan makanan yang tidak layak konsumsi, tetapi juga mengawasi kesesuaian porsi dengan anggaran. Jika masih ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada pihak berwenang, ” tegasnya.

    mbg bgn sppg probolinggo
    Kamil Wahyudi, S.H.

    Kamil Wahyudi, S.H.

    Artikel Sebelumnya

    Gerakan Indonesia Asri, Polres Probolinggo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangdam V/Brawijaya dan Danrem 084/BJ Tinjau Progres Koperasi Desa di Surabaya
    Lapas Madiun Bersihkan Mushola Sambut Ramadhan Bersama Warga Binaan
    Gotong Royong TNI dan Warga Pacu Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pesisir Selatan
    Kemenimipas Ungkap Potensi Lahan 'Idle' untuk Ketahanan Pangan Napi
    MBG Berulat dan Telur Diduga Busuk Jadi Sorotan LBH JIWA dan LSM Jakpro

    Ikuti Kami