Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor Diamankan

    Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor Diamankan

    PROBOLINGGO – Tim Patroli Polres Probolinggo Polda Jawa Timur membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, pada Jumat (20/2/2026).

    Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan pembubaran balap liar tersebut berawal dari laporan warga melalui hotline 110.

    Warga masyarakat merasa resah karena aksi selompok pemuda itu selain menyebabkan kebisingan juga membahayakan warga pengguna jalan.

    "Ada laporan dari masyarakat melalui hotline 110, lalu kami segera menindaklanjuti, " kata AKP Didik.

    AKP Didik Siswanto menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal serta keresahan di tengah masyarakat.

    AKP Didik menyebut aksi balapan liar bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi menyangkut keselamatan jiwa. 

    "Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan, ” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, sebanyak 21 unit sepeda motor, baik yang menggunakan nomor Polisi maupun yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diamankan di Mapolres Probolinggo, Polda Jatim.

    Beberapa kendaraan juga diketahui tidak sesuai standar teknis dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat - surat kendaraan (STNK).

    Tak hanya motor, seluruh pelaku dan penonton dibawa ke Mapolres Probolinggo Polda Jatim untuk dilakukan pendataan serta pembinaan. 

    Orang tua masing-masing turut dipanggil guna diberikan pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

    “Kami panggil orang tuanya, kami imbau untuk meningkatkan pengawasan di rumah. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar, "kata AKP Didik.

    Ia menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas lagi jika masih ditemukan mengulangi balapan liar. 

    "Kami akan tindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika mendapati mereka mengulangi perbuatannya, ”tegas AKP Didik.

    Polres Probolinggo Polda Jatim memberi waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, untuk melengkapi surat - surat kendaraan dan mengganti modifikasi dengan standart pabrikan. (*)

    probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Setahun “Pemerintahan Sae”, Angka Kemiskinan...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat Polres Probolinggo Bantu Evakuasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sertijab Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Kohir Resmi Gantikan Brigjen TNI Danny Alkadrie
    Teguhkan Semangat Pengabdian, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI AU Tahun 2026
    Kodiklat TNI Gelar Bimtek Ketahanan Pangan TNI ke III dan Peningkatan Kemampuan Yonif TP TA 2026
    Dosen Teknik Lingkungan UNAIR Soroti Lonjakan Harga Plastik
    Lima Satker TNI Raih WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

    Ikuti Kami